42 Tahun Supersemar
Pernyataan Sikap
Lembaga Kajian Sejarah Supersemar
Lembaga Kajian Sejarah Supersemar
Mantan Presiden RI Kedua, Soeharto meninggal dunia pada hari Minggu, 27 Januari 2008. Tiga puluh dua tahun berkuasa di Indonesia, bangsa ini penuh dengan misteri, salah satunya belum terungkapnya di mana Surat Perintah 11 Maret (Supersemar) tahun 1966 yang asli.
Sebelas Maret 2008 mendatang, berarti sudah 42 tahun (sejak 1966) Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) bermasalah. Hingga hari ini surat itu masih penuh misteri. Dan, sudah 42 tahun pula para ilmuwan, terutama para ahli sejarah, tidak mampu mengungkapnya. Berbagai diskusi ataupun seminar-seminar telah dilakukan. Media massa pun tidak tanggung-tanggung ikut membantu mengungkapnya. tetapi semua itu nihil dan semuanya tetap menjadi misteri. Apakah dengan kepergian Soeharto, tokoh di balik pelaku sejarah Supersemar, sekaligus mengetahui betul tentang Supersemar itu, keberadaan Supersemar asli semakin terungkap ?
Kemisteriusan keberadaan surat asli Supersemar adalah satu di antara pertanyaan-pertanyaan yang patut diajukan. Sekarang ini telah beredar di masyarakat setidaknya empat versi dokumen Supersemar, baik yang dibubuhi tanda tangan mantan Presiden Soekarno maupun tidak. Di antaranya, dua naskah Supersemar menurut versi buku 30 Tahun Indonesia Merdeka terbitan Sekretariat Negara dan satu naskah lainnya terbitan Pusat Penerangan Angkatan Darat. Yang menarik, kedua naskah tersebut mempunyai 25 masalah (items) yang berbeda satu sama lain.
Pertanyaan yang menjadi renungan kami terhadap surat perintah tersebut adalah, apakah masalahnya akan tetap dibiarkan berlarut-larut hingga ke anak cucu dan mereka dibiarkan untuk tidak pernah mengetahui sejarah sesungguhnya ? Jawabannya sudah tentu "tidak", karena para pendiri negara kita sejak awal memang tidak mengharapkan demikian.
Sejarah patut dibenarkan, karena sejarah itu sendiri tidak pernah berbohong. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban kita bersama mencari tahu kebenaran dari sejarah tersebut, agar generasi penerus kita mampu memahami sejarahnya yang benar.
Dalam rangka memperingati "42 Tahun Supersemar", 11 Maret 2008 mendatang, ada beberapa catatan yang kami garisbawahi sebagai berikut :
1. Ingin menagih janji dari Megawati Soekarnoputri. Ketika masih menjabat Wakil Presiden RI, Megawati pernah berkunjung ke Arsip Nasional RI dan kala itu berjanji kepada Dr.Mukhlis Paeni, Kepala Arsip Nasional RI pada waktu itu untuk membantu mencarikan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) yang asli. Pertanyaan yang muncul, bagaimana realisasi janji Megawati, apalagi beliau sekarang berkeinginan lagi mencalonkan Presiden RI tahun 2009 ?
2. Mengenai catatan yang berhubungan dengan usaha mencari naskah Asli Supersemar tersebut, Kepala Arsip Nasional RI, Dr.Mukhlis Paeni pada waktu itu, pernah mengatakan merasa berkepentingan melacak dan menemukan naskah penting tersebut. Tetapi, menurut pengakuan Mukhlis Paeni, usahanya ini belum menunjukkan tanda-tanda keberhasilan, meskipun dia pernah tiga kali menghubungi mantan Menteri Pertahanan Keamanan Panglima ABRI Almarhum Jenderal (Purn,) M.Jusuf. Menurut Mukhlis, penelusuran ini pertama dilakukannya melalui jalur formal dengan menggunakan surat resmi Prof.Dr.Muladi, saat itu masih jadi Menteri Sekretaris Negara dan sekarang Gubernur Lemhannas. Kedua, secara informal, melalui Jusuf Kalla (sekarang Wakil Presiden RI dan Ketua Umum Partai Golkar) dan mantan Kabakin Letjen (Purn) Z.A.Maulani yang punya hubungan baik dengan Almarhum M.Jusuf.
3 Sekedar perkiraan, sejauh ini lembaga perwakilan rakyat, baik Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pasti mengetahui keberadaan Surat Perintah 11 Maret (Supersemar) yang asli. Karena ketika Supersemar itu dikukuhkan menjadi sebuah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS), penetapannya pasti dilakukan berdasarkan Supersemar yang asli. Logikanya, tidak muungkin berdasarkan fotocopy Supersemar atau memakai dasar salah satu Supersemar yang palsu sekarang ini.
Jika Ketetapan MPRS tersebut berdasarkan salah satu Supersemar palsu yang tengah beredar sekarang ini, maka sangat jelaslah bahwa selain pemerintahan yang dibentuk tidak sah, Ketetapan MPRS itu pun tidak sah, karena dasar berpikirnya tidak memakai Supersemar yang asli.
Untuk itu, kami menghimbau, sudah selayaknya MPR atau DPR sekarang ini memberi tahu kepada publik bahwa yang digunakan sebagai dasar berpijak Ketetapan MPRS No.IX/MPRS/ 1966 itu apakah Supersemar asli, fotocopy aslinya, atau salah satu Supersemar yang tengah beredar sekarang ini. Dengan kata lain, arsip-arsip yang disimpan di sekretariat lembaga perwakilan rakyat itu harus diteliti kembali dan harus pula dikemukakan di depan publik. Kita telah sama-sama mengetahui, munculnya gagasan untuk memperkuat basis Supersemar menjadi Ketetapan MPRS itu dikarenakan adanya kekhawatiran bahwa Presiden Soekarno akan mencabut kembali Supersemar tersebut. Hal ini diakui sendiri oleh mantan Sekretaris Umum MPRS pada waktu itu, Abdulkadir Besar, SH: " Surat Perintah itu ditingkatkan kedudukannya menjadi Ketetapan MPRS No.IX/MPRS/1966 agar tidak dapat dicabut Bung Karno," ujarnya.
Demikianlah beberapa catatan kami sekitar Supersemar di usianya ke-42, pada 11 Maret 2008 mendatang, semoga menjadi bahan renungan dan bermanfaat bagi bangsa Indonesia di dalam rangka mengarahkan sejarahnya ke jalan yang benar.
Depok, 5 Desember 2007
ttd
Dasman Djamaluddin, SH,M.Hum.
(Direktur Eksekutif)
Harian Rakyat Merdeka, Rabu, 12 Maret 2003
Untuk Apa Lagi Kita Persoalkan Supersemar ?
Catatan : no. rumah sekarang berubah dari no.11 ke no.20
Sebelas Maret 2008 mendatang, berarti sudah 42 tahun (sejak 1966) Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) bermasalah. Hingga hari ini surat itu masih penuh misteri. Dan, sudah 42 tahun pula para ilmuwan, terutama para ahli sejarah, tidak mampu mengungkapnya. Berbagai diskusi ataupun seminar-seminar telah dilakukan. Media massa pun tidak tanggung-tanggung ikut membantu mengungkapnya. tetapi semua itu nihil dan semuanya tetap menjadi misteri. Apakah dengan kepergian Soeharto, tokoh di balik pelaku sejarah Supersemar, sekaligus mengetahui betul tentang Supersemar itu, keberadaan Supersemar asli semakin terungkap ?
Kemisteriusan keberadaan surat asli Supersemar adalah satu di antara pertanyaan-pertanyaan yang patut diajukan. Sekarang ini telah beredar di masyarakat setidaknya empat versi dokumen Supersemar, baik yang dibubuhi tanda tangan mantan Presiden Soekarno maupun tidak. Di antaranya, dua naskah Supersemar menurut versi buku 30 Tahun Indonesia Merdeka terbitan Sekretariat Negara dan satu naskah lainnya terbitan Pusat Penerangan Angkatan Darat. Yang menarik, kedua naskah tersebut mempunyai 25 masalah (items) yang berbeda satu sama lain.
Pertanyaan yang menjadi renungan kami terhadap surat perintah tersebut adalah, apakah masalahnya akan tetap dibiarkan berlarut-larut hingga ke anak cucu dan mereka dibiarkan untuk tidak pernah mengetahui sejarah sesungguhnya ? Jawabannya sudah tentu "tidak", karena para pendiri negara kita sejak awal memang tidak mengharapkan demikian.
Sejarah patut dibenarkan, karena sejarah itu sendiri tidak pernah berbohong. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban kita bersama mencari tahu kebenaran dari sejarah tersebut, agar generasi penerus kita mampu memahami sejarahnya yang benar.
Dalam rangka memperingati "42 Tahun Supersemar", 11 Maret 2008 mendatang, ada beberapa catatan yang kami garisbawahi sebagai berikut :
1. Ingin menagih janji dari Megawati Soekarnoputri. Ketika masih menjabat Wakil Presiden RI, Megawati pernah berkunjung ke Arsip Nasional RI dan kala itu berjanji kepada Dr.Mukhlis Paeni, Kepala Arsip Nasional RI pada waktu itu untuk membantu mencarikan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) yang asli. Pertanyaan yang muncul, bagaimana realisasi janji Megawati, apalagi beliau sekarang berkeinginan lagi mencalonkan Presiden RI tahun 2009 ?
2. Mengenai catatan yang berhubungan dengan usaha mencari naskah Asli Supersemar tersebut, Kepala Arsip Nasional RI, Dr.Mukhlis Paeni pada waktu itu, pernah mengatakan merasa berkepentingan melacak dan menemukan naskah penting tersebut. Tetapi, menurut pengakuan Mukhlis Paeni, usahanya ini belum menunjukkan tanda-tanda keberhasilan, meskipun dia pernah tiga kali menghubungi mantan Menteri Pertahanan Keamanan Panglima ABRI Almarhum Jenderal (Purn,) M.Jusuf. Menurut Mukhlis, penelusuran ini pertama dilakukannya melalui jalur formal dengan menggunakan surat resmi Prof.Dr.Muladi, saat itu masih jadi Menteri Sekretaris Negara dan sekarang Gubernur Lemhannas. Kedua, secara informal, melalui Jusuf Kalla (sekarang Wakil Presiden RI dan Ketua Umum Partai Golkar) dan mantan Kabakin Letjen (Purn) Z.A.Maulani yang punya hubungan baik dengan Almarhum M.Jusuf.
3 Sekedar perkiraan, sejauh ini lembaga perwakilan rakyat, baik Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pasti mengetahui keberadaan Surat Perintah 11 Maret (Supersemar) yang asli. Karena ketika Supersemar itu dikukuhkan menjadi sebuah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS), penetapannya pasti dilakukan berdasarkan Supersemar yang asli. Logikanya, tidak muungkin berdasarkan fotocopy Supersemar atau memakai dasar salah satu Supersemar yang palsu sekarang ini.
Jika Ketetapan MPRS tersebut berdasarkan salah satu Supersemar palsu yang tengah beredar sekarang ini, maka sangat jelaslah bahwa selain pemerintahan yang dibentuk tidak sah, Ketetapan MPRS itu pun tidak sah, karena dasar berpikirnya tidak memakai Supersemar yang asli.
Untuk itu, kami menghimbau, sudah selayaknya MPR atau DPR sekarang ini memberi tahu kepada publik bahwa yang digunakan sebagai dasar berpijak Ketetapan MPRS No.IX/MPRS/ 1966 itu apakah Supersemar asli, fotocopy aslinya, atau salah satu Supersemar yang tengah beredar sekarang ini. Dengan kata lain, arsip-arsip yang disimpan di sekretariat lembaga perwakilan rakyat itu harus diteliti kembali dan harus pula dikemukakan di depan publik. Kita telah sama-sama mengetahui, munculnya gagasan untuk memperkuat basis Supersemar menjadi Ketetapan MPRS itu dikarenakan adanya kekhawatiran bahwa Presiden Soekarno akan mencabut kembali Supersemar tersebut. Hal ini diakui sendiri oleh mantan Sekretaris Umum MPRS pada waktu itu, Abdulkadir Besar, SH: " Surat Perintah itu ditingkatkan kedudukannya menjadi Ketetapan MPRS No.IX/MPRS/1966 agar tidak dapat dicabut Bung Karno," ujarnya.
Demikianlah beberapa catatan kami sekitar Supersemar di usianya ke-42, pada 11 Maret 2008 mendatang, semoga menjadi bahan renungan dan bermanfaat bagi bangsa Indonesia di dalam rangka mengarahkan sejarahnya ke jalan yang benar.
Depok, 5 Desember 2007
ttd
Dasman Djamaluddin, SH,M.Hum.
(Direktur Eksekutif)
Harian Rakyat Merdeka, Rabu, 12 Maret 2003
Untuk Apa Lagi Kita Persoalkan Supersemar ?
Setiap tahun, tepat tanggal 11 Maret, bangsa kita kembali merenung perjalanan sejarah kelam lahirnya Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) dari Bung Karno kepada Soeharto. Orang sudah tahu siapa Bung Karno, tetapi tidak seorang pun tahu saat penyerahan Supersemar tersebut.
Sejak tahun 1966, semuanya berlalu tanpa hasil memuaskan. Memang ada usaha tapi selalu kandas di tengah jalan. Kadang-kadang putus asa menyelimuti diri kita.
Perasaan apatis selalu muncul saat kita berbicara mengenai pelurusan sejarah. Bahkan, ada yang mengatakan, untuk apa lagi kita persoalkan Supersemar, karena manfaat lahirnya Supersemar, lebih banyak ketimbang mudharatnya.
Setidaknya, Partai Komunis Indonesia (PKI) tidak berhasil merealisasikan cita-citanya untuk berkuasa di Indonesia. Itu memang benar, tetapi apakah pemerintah terpikirkan mengenai dampak dan kebohongan kita sendiri ?
Dampaknya sangat besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Kita tidak mampu lagi berkata jujur, bahkan kita selalu mengedepankan tujuan daripada cara yang kita lakukan mencapai tujuan tersebut. Itulah sebabnya kita selalu mengatasnamakan rakyat, meskipun cara yang kita lakukan selalu bertentangan dengan kehendak rakyat.
Di usia 37 tahun Supersemar ini, saya hanya ingin mengingatkan Mbak Mega mengenai janjinya kepada Dr.Mukhlis Paeni, Kepala Arsip Nasional RI yang berkeinginan membantu mencarikan Supersemar yang asli.
Kalau tidak salah hal tersebut Mbak Mega ucapkan ketika masih menjabat wakil presiden dan saat itu tengah berkunjung ke Gedung Arsip Nasional RI. Penagihan janji tersebut saya kira tidak terlalu muluk.
Pertama, jangka waktu janjinya telah lama sekali. Kedua, Mbak Mega sendiri adalah pemimpin bangsa ini sehingga akan menjadi acuan rakyat melihat gambaran bangsa ini secara keseluruhan. Bukankah gambaran sebuah bangsa tergantung dari pemimpinnya.
Bukankah para pemimpin akan mempertanggungjawabkan kepemimpinannya kelak kepada Sang Pencipta ? Oleh karena itulah harapan bangsa ini di dalam menelusuri misteri Supersemar sangat tergantung kepada Presiden Megawati.
Pada tahun 2004 nanti tidak mungkin kita berbicara Supersemar lagi, karena setiap orang, setiap partai sibuk menghadapi cara untuk memenangkan pemilihan umum. Inilah saatnya Mbak Mega menepati janjinya, apakah sudah berhasil atau belum menemukan Supersemar yang asli.
Hati saya sebetulnya sama dengan hati bangsa ini yaitu malas untuk berbicara mengenai Supersemar. Apalagi setelah saya mendapat surat kaleng tertanggal 30 September 1998 yang saya lampirkan menyertai surat terbuka ini.
Saya menamakan surat kaleng karena amplopnya yang berupa amplop dinas tersebut tanpa disertai nama dan alamat di pengirim yang jelas dan tanda tangan di dalam surat tidak disertai nama jelas.
Tetapi karena saya sudah terlanjur menulis biografi salah seorang pelaku sejarah Supersemar, yaitu Jenderal TNI Anumerta Basoeki Rachmat berjudul "Jenderal TNI Anumerta Basoeki Rachmat dan Supersemar," maka keinginan saya menyelusuri masalah Supersemar semakin menggebu-gebu.
Bahkan, saya pernah mengadakan diskusi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) pada tanggal 9 Oktober 1998, dengan menghadirkan mantan Sekretaris Umum MPRS 1966, Abdul Kadir Besar, tetapi hasilnya nihil. Sepertinya sekarang terpulang kepada Presiden Megawati.
Sejak tahun 1966, semuanya berlalu tanpa hasil memuaskan. Memang ada usaha tapi selalu kandas di tengah jalan. Kadang-kadang putus asa menyelimuti diri kita.
Perasaan apatis selalu muncul saat kita berbicara mengenai pelurusan sejarah. Bahkan, ada yang mengatakan, untuk apa lagi kita persoalkan Supersemar, karena manfaat lahirnya Supersemar, lebih banyak ketimbang mudharatnya.
Setidaknya, Partai Komunis Indonesia (PKI) tidak berhasil merealisasikan cita-citanya untuk berkuasa di Indonesia. Itu memang benar, tetapi apakah pemerintah terpikirkan mengenai dampak dan kebohongan kita sendiri ?
Dampaknya sangat besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Kita tidak mampu lagi berkata jujur, bahkan kita selalu mengedepankan tujuan daripada cara yang kita lakukan mencapai tujuan tersebut. Itulah sebabnya kita selalu mengatasnamakan rakyat, meskipun cara yang kita lakukan selalu bertentangan dengan kehendak rakyat.
Di usia 37 tahun Supersemar ini, saya hanya ingin mengingatkan Mbak Mega mengenai janjinya kepada Dr.Mukhlis Paeni, Kepala Arsip Nasional RI yang berkeinginan membantu mencarikan Supersemar yang asli.
Kalau tidak salah hal tersebut Mbak Mega ucapkan ketika masih menjabat wakil presiden dan saat itu tengah berkunjung ke Gedung Arsip Nasional RI. Penagihan janji tersebut saya kira tidak terlalu muluk.
Pertama, jangka waktu janjinya telah lama sekali. Kedua, Mbak Mega sendiri adalah pemimpin bangsa ini sehingga akan menjadi acuan rakyat melihat gambaran bangsa ini secara keseluruhan. Bukankah gambaran sebuah bangsa tergantung dari pemimpinnya.
Bukankah para pemimpin akan mempertanggungjawabkan kepemimpinannya kelak kepada Sang Pencipta ? Oleh karena itulah harapan bangsa ini di dalam menelusuri misteri Supersemar sangat tergantung kepada Presiden Megawati.
Pada tahun 2004 nanti tidak mungkin kita berbicara Supersemar lagi, karena setiap orang, setiap partai sibuk menghadapi cara untuk memenangkan pemilihan umum. Inilah saatnya Mbak Mega menepati janjinya, apakah sudah berhasil atau belum menemukan Supersemar yang asli.
Hati saya sebetulnya sama dengan hati bangsa ini yaitu malas untuk berbicara mengenai Supersemar. Apalagi setelah saya mendapat surat kaleng tertanggal 30 September 1998 yang saya lampirkan menyertai surat terbuka ini.
Saya menamakan surat kaleng karena amplopnya yang berupa amplop dinas tersebut tanpa disertai nama dan alamat di pengirim yang jelas dan tanda tangan di dalam surat tidak disertai nama jelas.
Tetapi karena saya sudah terlanjur menulis biografi salah seorang pelaku sejarah Supersemar, yaitu Jenderal TNI Anumerta Basoeki Rachmat berjudul "Jenderal TNI Anumerta Basoeki Rachmat dan Supersemar," maka keinginan saya menyelusuri masalah Supersemar semakin menggebu-gebu.
Bahkan, saya pernah mengadakan diskusi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) pada tanggal 9 Oktober 1998, dengan menghadirkan mantan Sekretaris Umum MPRS 1966, Abdul Kadir Besar, tetapi hasilnya nihil. Sepertinya sekarang terpulang kepada Presiden Megawati.
Dasman Djamaluddin
Jl.Kemang No.11
Sukatani
Cimanggis
Depok
Jl.Kemang No.11
Sukatani
Cimanggis
Depok
Catatan : no. rumah sekarang berubah dari no.11 ke no.20

3 komentar:
http://www.scribd.com/doc/19344090/Dasman-Djamaluddin-Surat-Kaleng-Tentang-Supersemar
http://www.scribd.com/doc/19343950/Dasman-Djamaluddin-42-Tahun-19662008-Supersemar-Pernyataan-Sikap-Lembaga-Kajian-Sejarah-Supersemar
Saya mewakili Bapak Adam ,melanjutkan soal BENDEL ASLI SUPERSEMAR sebagai berikut :
Bapak Adam memiliki 3 ( tiga) bendel asli stensilan terbitan th.1966 yang -
2 bendel tentang Supersemar dengan judul :
HAKEKAT KETETAPAN MPRS
No.IX/MPRS/66 Tgl 22 Djuni 1966 -
Surat Perintah Presiden
Tgl.11 Maret 1966
DISUSUN DAN DITERBITKAN OLEH SEKSI PENERANGAN KOGAM.
Ket : KEDUA bendel tsb .isinya sama persis yang beda adalah lampiran tentang isi
SP.11 Maret yaitu pada font huruf dan tanda tangan presiden Soekarno seperti yang beredar selama ini
sedangkan isi bendelnya mengenai pengertian pokok ttg SP.11 Maret 1966 yaitu kisah
tentang lahirnya Sp.11 Maret versi Angkatan Darat / KOGAM
juga ada lampiran tentang perintah harian,keputusan2 ATAS NAMA presiden dll ANTARA TGL 12 MARET 66 S/D 28 JUNI 66
Bendel yang satu lagi judulnya :
HIMPUNAN PRODUK- PRODUK LEGISLATIF
Jang berhubungan dengan
PENJUSUNAN DAN KEBIDJAKSANAAN
KABINET AMPERA REPUBLIK INDONESIA
BAHAN RAPAT KERJA PEM PUSAT/KOTI -PEDJABAT 2 DAERAH
DIHIMPUN OLEH SEKR.PRESIDIUM KAB .AMPERA R I.
ISI : KEPRES 163 S/D 186 TH.66, INPRES 010 TH.66 KEP.PERSIDIUM KAB AMPERA
NO.01S/D 05 TH.66 DAN INPRESIDIUM KAB AMPERA NO.01 S/D 05 TH 66
Sebenarnya Bapak Adam dulunya bermaksud menjual ketiga bendel tersebut kepada salah satu keluarga Cendana yang rencananya untuk koleksi dan klarifikasi tetapi dibatalkan karena Pak Harto keburu wafat.
Karena tidak tahu lagi harus diapakan bendel tersebut maka kami coba menghubungi Bapak barangkali ada manfaatnya dan mungkin Bapak dapat mengarahkan kepada siapa ketiga Bendel dapat ditawarkan.
Kalau Bapak Dasman berkenan atas ijin Bapak akan saya kirim beberapa lembar copy dan daftar isi lewat pos ke alamat Bapak
Sekian dulu dan terima kasih atas perhatian Bapak.
Posting Komentar